Indonesia sebentar lagi memilih presiden dan wakil presiden. Salah satu
calon presiden yg digadang2 adalah Jokowi. Karir Jokowi melesat bagi anak panah
yang ditembakan dari busurnya. Sebagai walikota Solo, dipuji2 dan dinilai telah
sukses besar, meski banyak juga yang meragukan berita itu. Karirnya terus
melaju saat sukses memenangkan pilgub DKI Jakarta. Kota Solo, secara undang2
otomatis digantikan oleh wakil walikotanya yakni FX Hadi Rudyatmo.
Setelah Sukses menempatkan Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo menjadi
walikota Solo, kini Jokowi menjabat gubernur DKI dan diwakili oleh Basuki
Tjayaja Purnama ( Ahok ). Tidak sampai 2 tahun menjabat gubenur DKI, Jokowi
kembali mencoba karir politiknya melalui Pilpres 2014. Apabila Jokowi
memenangkan pilpres maka, otomatis menurut undang-undang, Ahok akan menempati
posisi sebagai gubernur Jakarta.
Fenomena ini unik, karena dua kota ini memiliki pemimpin daerah yang
sebenarnya tidak dipilih oleh rakyat melalui pilkada. Oleh sebagian besar
masyarakat, cara2 ini dinilai LICIK dan MENIPU. Karena 2 Kota tersebut akhirnya
memiliki pemimpin daerah yang sebenanya bukan pilihannya, meski mereka adalah
wakilnya. Apalagi wakil2 yang dipilih Jokowi adalah SELERAnya yang DIRAGUKAN
atau bahkan MUSTAHIL akan memenangkan pilkada bila maju sendiri jadi
walikota/gubernur.
Jadi, bagi masyarakat yg MENYESALI proses politik tersebut, harusnya mulai
SADAR bahwa memilih seorang Pemimpin daerah adalah JUGA memilih wakilnya. Bagi
kalangan terpelajar mungkin sudah paham, tapi bagi masyarakat awam, KASUS macam
ini tidak dipahaminya.
Sehingga pada pilpres kali ini masyarakat banyak yang MENGKHAWATIRKAN proses
yang serupa, dimana wakil Jokowi akan menggantikannya jadi Presiden. Kini
Jokowi dikhawatirkan memilih kembali wakil presidennya sesuai dengan SELERANYA.
Pada Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 (setelah diamendemen)mengatakan jika presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa
jabatannya, sama dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 asli.
Kehawatiran itu bagi masyarakat sedikit sirna lantaran ada kabar terakhir
bahwa yang akan menjadi wakil Jokowi adalah Jusuf Kalla, seorang pengusaha
MUSLIM, mantan wapres, dan "bernasab" nahdilyin. Meski banyak yang
menduga ini bukan SELERA Jokowi, namun Jokowi harus mengalah dengan pandangan
umum rakyat Indonesia.
NAMUN bagi Penulis, ada celah bagi Jokowi, kembali MENGEBIRI Undang-undang.
Memang sudah jelas bahwa Prsesiden mangkat maka digantikan dengan wakilnya
seperti pasal 8 ayat (1) UUD 1945. NAMUN yang menjadi pertanyaan, bagaimana
kalau WAPRESnya YANG MANGKAT/BERHALANGAN?
Pada Ayat (2) Pasal yang sama dengan tegas mengatur: ‘Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enampuluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden’. Pasal ini jelas sekali mengatur bagaimana wakil presiden baru dipilih jika wakil presiden yang ada diberhentikan, atau mengundurkan diri.
Pada Ayat (2) Pasal yang sama dengan tegas mengatur: ‘Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enampuluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden’. Pasal ini jelas sekali mengatur bagaimana wakil presiden baru dipilih jika wakil presiden yang ada diberhentikan, atau mengundurkan diri.
Jadi pada saat seperti inilah Jokowi memiliki hak prerogatif memilih siapa
wakil presidennya. Tentu SELERA Jokowi mau tidak mau harus dilaksanakan oleh
MPR sesuai dengan Undang-Undang. Jadi, rakyat Indonesiapun harus siap2
merasakan apa yang dirasakan masyarakat Solo dan DKI Jakarta. Bedanya, Solo dan
DKI satu langkah, Indonesia dua langkah. Dan Proses ini berlangsung hanya 60
hari !
Shere untuk kecerdasan rakyat Inonesia.
Shere untuk kecerdasan rakyat Inonesia.
Wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.