Sholat Sunat Rawatib adalah sholat sunat yang mengiringi sholat fardu baik itu Isya, Subuh, Dzuhur, Ashar maupun Maghrib. Sholat sunat rawatib ada yang qabliyah maupun bakdiyah.
Dalil-dalil mengenai Sholat Sunat Rawatib
Ummu Habibah berkata, "Aku
telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa Shalat dalam
sehari semalam dua belas rakaat, akan dibangun untuknya rumah di Surga,
yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua
rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum
Shalat Subuh." (HR Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan sahih).
“Dari
Aisyah ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Dua rakaat fajar
(qabliyah subuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR Muslim)
Dari
Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dia berkata: "Aku shalat bersama
Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dua rakaat sebelum Dhuhur dan dua
rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah
Maghrib dan dua rakaat sesudah Isya." (Muttafaq ‘alaih)"
"Dari Ummu
Habibah Radhiallaahu anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi
wasalam bersabda, ‘Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum
Dhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api
Neraka." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan
shahih)"
Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)
Penjelasan
Sholat
sunnah Qabliyah (sebelum shalat Fardhu) dan Ba’diyah (Sesudah shalat
Fardhu) itu disebut shalat sunnah Rawatib, dilakukan 2 rekaat dg 1
kali salam spt biasa.
1. dua rakaat sebelum shalat subuh
2. dua rakaat sebelum shalat Zuhur dan 2 reakaat setelah shalat Zuhur (bisa juga dengan 4 rakaat)
3. dua rakaat sebelum shalat Ashar (bisa juga dengan 4 rakaat)
4. dua rakaat setelah shalat Maghrib
5. dua rakaat sebelum shalat Isya dan 2 rekaat setelah shalat Isya.
Di dalam Shalat Rawatib ada terdapat 10 rekaat yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu: 2
rakaat sebelum Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah
Maghrib di rumah beliau, 2 rakaat sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2
rakaat sebelum Shubuh … (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Adapun
sholat sunnah lebih utama di kerjakan di rumah, dalam hal ini adalah
yang 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya, dan setelah
jum'at.
Lalu apa hukum shalat sunnah setelah subuh, sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan sebelum isya?
Jawab: Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka dia tetap disunnahkan dengan dalil umum:
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ “Di
antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).”
Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau
bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)
Namun
memang ini masuk pada khilafiyah, sebagian para Muhaddits tak
mengelompokkannya sebagai shalat rawatib, karena Rasul saw tak selalu
melakukannya, dan banyak para sahabat sepeninggal Rasul saw tak
melakukannya, ini menunjukkan bahwa hal itu bukan hal yg selalu
dilakukan oleh Rasul saw, (Fathul Baari Almasyhur Juz 3 hal 59)
Adapun setelah subuh dan ashar,
maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan terlarang untuk
shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu termasuk
dari lima waktu terlarang. Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata:
شَهِدَ
عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ
بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى
تَغْرُبَ “Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku
dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka
semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang
shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai
matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)
Marilah kita tingkatkan ibadah kita dengan sholat sunat rawatib, karena pahala yang sangat besar dan hanya berharap ridlo dari Allah SWT. Semoga ibadah kita selalu meningkat. Amin.
wassalam
dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.