Senin, 10 November 2014

Istilah-istilah dalam Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan ibadah yang istimewa, karena menggabungkan tiga hal ; niat yang tulus, fisik ang baik, dan kemampauan finansial buat perjalanandan keluarga yang ditinggal. Oleh karena itu ibadah haji memiliki syarat-syarat dan rukun-rukun yang banyak. Berikut beberapa istilah yang berkaitan dengannya. 

Haji. 
Dari segi kata, haji berarti menuju, bermaksud, menyengaja, atau menziarahi suatu tempat. Adapaun secara istilah artinya berziarah ke tempat tertentu ( baitul Mekah dan Padang Arafah ) untuk melaksanakan ibadah dengan cara tertentu ( dimulai dengan niat haji dalam keadaan ihram ), dalam waktu tertentu ( asyhurul hajj atau bulan-bulan pelaksanaan haji, yang terdiri dari bulan-bulan Syawal, Dzulqaidah dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah). Ibadah ini disyariatkan pada tahun 9 H, setelah turunnya ayat yang termaktub dalam QS Ali Imran ayat 97. Tapi menurut pendapat Imam Asy-Syafi'i, Ibadah ini diwajibkan pada tahun 6 H. Haji merupakan rukun ke-5 dalam rukun Islam, dan hukumnya wajib atas setiap muslim yg mamapu maksanakannya. 

Umrah. 
Dari segi kata berarti menziarahi suatau tempat. Secara istilah berziarah ke Baitullah dg melaksanakan thawaf di Kabah dan bersai antara Shafa dan Marwa. Setelah itu melakuakan tahalul. Hukum umrah adalah sunah muakad dalam pandangan Imam Hanafi dan Malilki, sedang menurut Imam syafi'i dan beberapa kalangan madzhab Hambali adalah wajib. Yang membedakan haji dg umrah adalah waktu pelaksanaan. Tempat-tempat yg diziarahi dan ada tidaknya wukuf di padang arafah. Haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu-waktu yg telah ditentukan, sedang umrah bisa dilakukan kapan saja. 

Tamattu' ; 
menunaikan ibadah haji dan umrah diwaktu haji dg mendahulukan umrah dg cara berniat ihram utk umrah dari miqat. Setelah selesai umrah, berniat ihram untuk haji dari kota Mekkah.

Qiran ; 
Menunaiakan ibadah haji dan umrah diwaktu haji dengan menggabungkan keduanya dalam hal ihram. Pelaksanakan haji semacam ini dikarenakan Dam, yakni menyembelih seekor kambing. 

Ifrad : 
Menunaikan ibadah haji dengan cara berniat ihram utk mengerjakan haji dan umrah secara terpisah, atau mendahulukan ibadah haji lebih dahulu, baru kemudian umrah. Atau boleh saja lebih dulu mengerjakan umrah, tapi sebelum masuk bulan haji. 

Ihram; 
Asal katanya ahrama yg berarti diharamkan atau sejumlah larangan. Ihram berkaitan dengan haji yaknii berniat ikhram saat miqat disertai mengenakan pakaian ihram. Seseorang dikatakan berihram apabila telah memakai pakaian ihram, berniat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah dan mengiringinya dengan perbuatan atau perkataan yang ditentukan dalam ibadah haji. 

Istitha'ah ; 
Bermakna kemampuan. Maksudnya bagi orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus memenuhi kemampuan materiil dan non materiil. Seperti daya yang mencukupi untuk perjalanan pergi dan pulang haji dan untuk keluarga yang menjadi tanggungan serta kemampuan mental dan fisik atau kesehatan jasmaninya. 

Thawaf ; 
Mengelilingi kabah sebanyak tujuh kali dimulai dari tempat letaknya hajar aswad. Thawaf ada 5 macam : qudum (saat tiba dikota Mekkah dan memasuki Masjidil Haram), ifadhah (dilaksanakan setelah wuquf di Arafah), wada (saat akan menggalkan kota Mekkah), umrah ( thawaf yang dilaksnakan dengan niat ibadah umrah). Dan Sunnah ( thawaf yang dilakukan kapan saja dengan niat mendekatkan diri kepada اَللّهُ SWT dan mencari keutamaan-keutamaan di depan Kabah). 

Multazam ; 
Suatu tempat yang berada diantara Hajar Aswad dan pintu Kabah yang diyakini sebagai salah satu tempat berdoa yang makbul. 

Miqat : 
Batas tempat atau waktu bagai seseorang yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah untuk memulai niat sekaligus memakai pakaian ihram. Miqat ada dua macam ; yakni zamani (waktu) dan makani (tempat). Miqat zamani adalah batas waktu niat haji/umrah dan memakai pakaian ihram yakni dari awal bulan Syawal hingga terbit hari raya Idul Adha 10 dzulhijah. Sedangkan miqat makani adalah batas tempat bagi seseorang yang akan menunaikan ibadah haji sesuai dari arah mana memasuki kota Mekkah. Miqat makani terbagi 7 : Mekkah bagi jamaah jai penduduk Mekkah. Yakni dimulai dari rumahnya. Dzul Hulaifah bagi jamaah haji yang datang dari arah Madinah dan yang searah dengannya. Juhfah ; bagi Jamaah yang datang dari Mesir, Syiria dan sebelah Barat jazirah Arab. Yulamlam, bagi jamaah haji asalah Yaman, Indonesia, India Malaysia dan yang serah dengannya. Qam al Manazil bagi jamaah haji yang datang dari timur Mekkah dan yang searah dengannya. Dzatu 'Irqin: bagi jamaah yang datang dari Irak dan yang serah dengannya. Dan bagi jamaah jamaah yg berdatangan dari negara-negara di luar miqat Maqani tersebut. Maka miqat makaninya dari rumah masing-masing. 

Sai ; 
Berjalan dan berlari-lari kecil anatara bukit Shafa dan Marwa dengan niat ibadah sebanyak tujuh kali bolak balik.

Semoga apa yang saya sampaikan membantu bagi calon jamaah haji atau siapapun yang ingin mengetahui istilah-istilah haji, trimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.